Selasa, 31 Desember 2013

Sistem Pendaftaran Merek Internasional (Analisis Terhadap Sistem Madrid)

Pendahuluan
Sistem pendaftaran merek internasional, yang lebih dikenal sebagai sistem Madrid, diatur berdasarkan dua buah perjanjian internasional yaitu Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks[i] (Agreement) dan the Protocol Relating to Madrid Agreement[ii] (Protocol). Administrasi sistem Madrid ini dilaksanakan oleh  World Intellectual Property Organization (WIPO) sebagai Biro Internasional. Peran Biro Internasional adalah mengatur pencatatan internasional dan mempublikasikan WIPO Gazette of International Marks. Setiap negara yang merupakan anggota Paris Convention[iii] bisa menjadi salah satu anggota Agreement atau Protocol atau bahkan kedua perjanjian itu sekaligus. Negara-negara yang menjadi anggota Agreement dan/atau Protocol membentuk suatu wadah yang dinamakan the Madrid Union.
Berdasarkan perjanjian antara negara-negara ASEAN dan Japan Indonesia Economic Partnership Agreement (JIEPA) disepakati bahwa negara-negara ASEAN harus melakukan aksesi terhadap Madrid Protocol paling lambat pada tahun 2015. Rencana keikutsertaan Indonesia dalam sistem Madrid tersebut menjadi pembicaraan yang hangat dalam beberapa forum diskusi dan seminar. Sebelum melangkah lebih jauh kedalam rencana aksesi tersebut, sangat penting untuk mengenal lebih jauh dan menganalisis mengenai sistem Madrid.

Sistem Madrid (Rute Internasional) Sebagai Alternatif

Perlindungan merek bersifat teritorial, yang berati bahwa perlindungannya terbatas pada batas yurisdiksi suatu negara dan tidak bersifat universal. Untuk memperluas wilayah perlindungan, pemilik merek harus mendaftarkan mereknya di negara-negara lain. Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa setiap pendaftaran merek di setiap negara tunduk berdasakan peraturan perundang-undangan masing-masing negara. Sistem Madrid pada dasarnya memberikan pilihan jalur atau rute bagi pemilik merek untuk mendapatkan perlindungan merek di luar negeri. Sistem Madrid itu sendiri merupakan mekanisme prosedural untuk mendapatkan perlindungan merek di negara-negara peserta perjanjian Agreement dan Protocol.
Secara umum terdapat tiga alternatif bagi pemilik merek untuk mendaftarkan mereknya di luar negeri. Tiga pilihan tersebut meliputi rute nasional, rute regional dan rute internasional yang lebih mudah dikenal sebagai Sistem Madrid.


1.    Rute Nasional
Pemilik merek dapat melindungi mereknya di luar negeri dengan melakukan pedaftaran langsung secara di kantor merek pada setiap negara yang dituju. Dalam hal ini pemilik merek harus menyiapkan dokumen dan administrasi yang terpisah untuk masing-masing negara tujuan. Sebagai ilustrasi, seorang pemilik merek ingin mendaftarkan mereknya di negara A, B dan C maka pemilik merek harus menyiapkan setumpuk aplikasi merek dalam berbagai bahasa pada kantor merek di negara A, B, dan C sesuai dengan persyaratannya masing-masing. Metode seperti ini yang disebut rute nasional. Dalam banyak literatur jalur ini sering diistilahkan dengan cara yang tradisional.[iv]
   
2.    Rute Regional[v]
Melihat cara mendapatkan perlindungan merek di luar negeri melalui rute nasional yang terlihat tidak efektif karena membutuhkan banyak aplikasi dan administrasi, beberapa negara telah membentuk perjanjian regional untuk memperoleh perlindungan HKI secara umum dan merek secara khusus di seluruh seluruh wilayah regional tersebut dalam satu aplikasi dan satu prosedur. Rute regional merupakan pengembangan lebih lanjut dari rute nasional. Melalui rute regional, pemilik merek cukup mendaftarkan satu aplikasi di suatu kantor regional. Apabila merek tersebut telah terdaftar maka merek tersebut mendapatkan perlindungan di seluruh negara anggota perjanjian regional tersebut.
Berdasarkan perkembangan terakhir terdapat empat kantor regional[vi] untuk perlindungan merek. Berikut adalah kantor-kantor regional tersebut :

1)    Office for Harmonization in the Internal Market (OHIM)
OHIM merupakan kantor regional untuk pendaftaran merek dan desain industri yang berlaku di seluruh negara anggota Uni Eropa, yang saat ini terdiri dari 28 negara.[vii]
2)    African Regional Industrial Property Organization (ARIPO)
ARIPO adalah kantor regional untuk negara-negara Afrika yang menggunakan bahasa Inggris untuk perlindungan paten, merek dan desain industri. Keanggotaan ARIPO ini terbuka untuk seluruh negara the United Nations Economic Commission for Africa or the African Union (AU). Negara yang terdaftar sebagai anggota ARIPO berjumlah 18 negara.[viii]
3)    Organisation Africaine de la Propriete Intellectuelle (OAPI)
OAPI merupakan kantor regional hak kekayaan intelektual negara-negara afrika yang berbahasa Perancis dan Portugal. Seluruh aplikasi HKI (paten, merek, indikasi geografis, dan desain industri) OAPI secara otomastis ditujukan kepada seluruh negara anggota OAPI.[ix]
4)    Benelux Office for intellectual Property (BOIP)
BOIP adalah lembaga perlindungan HKI untuk pendaftaran merek dan desain industri di negara Belgia, Belanda dan Luksemburg.[x]
   
3.    Rute Internasional
Sistem Madrid merupakan sebuah rute internasional yang memberikan kemudahan dan jangkauan lebih luas bagi pemilik merek untuk mendapatkan perlindungan merek di luar negeri dibandingkan rute regional atau rute nasional. Sistem Madrid ini diawali dengan lahirnya kesepakatan diantara lima negara yaitu Prancis, Swiss, Tunisia, Spanyol dan Belgia, dimana pada tahun 1891 menandatangani sebuah Agreement di kota Madrid dengan tujuan membangun sistem pendaftaran merek internasional yang dapat memberikan perlindungan merek di antara negara-negara anggotanya. Meskipun demikian negara anggota tersebut tetap memiliki kedaulatan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan nasional masing-masing.
Pada tahun 1980-an European Community Trademark mengusulkan kepada Biro Internasional untuk menyempurnakan Agreement. Tujuan penyempurnaan itu adalah agar lebih banyak negara yang untuk bergabung ke dalam Sistem Madrid. Akhirnya pada tanggal 27 Juni 1989 dalam sebuah Konferensi Diplomatik yang diselenggarakan di kota Madrid, Protocol berhasil disahkan.
Secara konseptual Protocol sama dengan Agreement yaitu suatu sistem pendaftaran merek internasional. Namun dengan beberapa pengembangan Protocol menjadi lebih menarik bagi negara-negara yang belum tergabung dalam Agreement untuk ikut serta dalam Sistem Madrid. Dengan lahirnya Protocol, negara yang tergabung dalam the Madrid Union meningkat secara signifikan. Hampir seluruh negara peserta Agreement juga ikut serta menjadi anggota Protocol kecuali Algeria. Dari 92 peserta Sistem Madrid, jumlah peserta Protocol berjumlah 91 negara, jauh lebih banyak dibandingkan peserta Agreement yang berjumlah 56 negara.

Negara Anggota The Madrid Union
Negara Peserta
Tanggal Menjadi
Anggota Agreement
Tanggal Menjadi Anggota Protocol

Negara Peserta
Tanggal Menjadi
Anggota Agreement
Tanggal Menjadi Anggota Protocol
Albania
4 Oktober 1995
30 Juli 2003

Lithuania
-
15 November 1997
Algeria
5 Juli 1972
-

Luxembourg
1 September 1924
1 April 1998
Antigua dan Barbuda
-
17 Maret 2000

Madagascar
-
28 April 2008
Armenia
25 Desember 1991
19 Oktober 2000

Mexico
-
19 Februari 2013
Australia
-
11 Juli 2001

Monaco
29 April 1956
27 September 1996
Austria
1 Januari 1909
13 April 1999

Mongolia
21 April 1985
16 Juni 2001
Azerbaijan
25 Desember 1995
15 April 2007

Montenegro
3 Juni 2006
3 Juni 2006
Bahrain
-
15 Desember 2005

Morocco
30 Juli 1917
8 Oktober 1999
Belarus
25 Desember 1991
18 Januari 2002

Mozambique
7 Oktober 1998
7 Oktober 1998
Belgium
15 Juli 1892
1 April 1998

Namibia
30 Juni 2004
30 Juni 2004
Bhutan
4 Agustus 2000
4 Agustus 2000

Netherlands
1 Maret 1893
1 April 1998
Bosnia and Herzegovina
1 Maret 1992
27 Januari 2009

New Zealand
-
10 Desember 2012
Bostwana
-
5 Desember 2006

Norway
-
29 Maret 1996
Bulgaria
1 Agustus 1985
2 Oktober 2001

Oman
-
16 Oktober 2007
China
4 Oktober 1989
1 Desember 1995

Phillippines
-
25 Juli 2012
Colombia
-
29 Agustus 2012

Poland
18 Maret 1991
4 Maret 1997
Croatia
8 Oktober 1991
23 Januari 2004

Portugal
31 Oktober  1893
20 Maret 1997
Cuba
6 Desember 1989
26 Desember 1995

Republic of Korea
-
10 April 2003
Cyprus
4 November 2003
4 November 2003

Republic of Moldova
25 Desember 1991
1 Desember 1997
Czech Republic
1 Januari 1993
25 September 1996

Romania
6 Oktober 1920
28 Juli 1998
DP’s Republic of Korea
10 Juni 1980
3 Oktober 1996

Russian Federation
1 Juli 1976
10 Juni 1997
Denmark
-
13 Februari 1996

Rwanda
-
17 Agustus 2013
Egypt
1 Juli 1952
3 September 2009

San Marino
25 September 1996
12 September 2007
Estonia
-
18 November 1998

Sao Tome and Principe
-
8 Desember 2008
Uni Eropa
-
1 Oktober 2004

Serbia
27 April 1992
17 Februari 1998
Finland
-
1 April 1996

Sierra Leone
17 Juni 1997
28 Desember 1999
France
15 Juli 1892
7 November 1997

Singapore
-
31 Oktober 2000
Georgia
-
20 Agustus 1998

Slovakia
1 Januari 1993
13 September 1997
Germany
1 Desember 1922
20 Maret 1996

Slovenia
25 Juni 1991
12 Maret 1998
Ghana
-
16 September 2008

Spam
15 Juli 1892
1 Desember 1995
Greece
-
10 Agustus 2000

Sudan
16 Mei 1984
16 Februari 2010
Hungary
1 januari 1909
3 oktober 1997

Swaziland
14 Desember 1998
14 Desember 1998
Iceland
-
15 April 1997

Sweden
-
1 Desember 1995
India
-
8 Juli 2013

Switzerland
15 Juli 1892
1 Mei 1997
Iran
25 Desember 2003
25 Desember 2003

Syrian Arab Republic
5 Agustus 2004
5 Agustus 2004
Ireland
-
19 Oktober 2001

Tajikistan
25 Desember 1991
30 Juni 2011
Israel
-
1 September 2010

Republic of Macedonia
8 September 1991
30 Agustus 2002
Italy
15 Oktober 1894
17 April 2000

Tunisia
-
16 Oktober 2013
Japan
-
14 Maret 2000

Turkey
-
1 Januari 1999
Kazakhstan
25 Desember 1991
8 Desember 2010

Turkemenistan
-
28 September 1999
Kenya
26 Juni 1998
26 Juni 1998

Ukraine
25 Desember 1991
29 Desember 2000
Kyrgyzstan
25 Desember 1991
17 Juni 2004

United Kingdom
-
1 Desember 1995
Latvia
1 januari 1995
5 Januari 2000

USA
-
2 November 2003
Lesotho
12 Februari 1999
12 Februari 1999

Uzbekistan
-
27 Desember 2006
Liberia
25 Desember 1995
11 Desember 2009

Viet Nam
8 Maret 1949
11 Juli 2006
Liechtenstein
14 Juli 1933
17 Maret 1998

Zambia
-
15 November 2001







Total:       (92)                    Agreement:       (56)                        Protocol:        (91)


Rute internasional atau yang lebih lazim dikenal dengan istilah Sistem Madrid menawarkan kemudahan bagi pemilik merek untuk mendapatkan proteksi atas mereknya di seluruh dunia dengan satu aplikasi dan satu prosedur melalui biro internasional untuk dilanjutkan ke negara-negara tujuan. Pengertian di seluruh dunia dalam pembahasan ini adalah negara-negara yang tergabung dalam the Madrid Union.
Terdapat dua tujuan dibentuknya sistem Madrid ini. Pertama, untuk memfasilitasi pemilik merek untuk mendapatkan perlindungan merek yang bersifat global. Kedua, mengingat untuk mendapatkan perlindungan merek di berbagai negara membutuhkan banyak aplikasi dalam berbagai bahasa  dan administrasi, maka sistem ini menyederhanakannya dengan cukup melalui satu aplikasi dalam satu bahasa, satu mata uang dan satu prosedur yang sederhana. Kemudahan dalam satu prosedur yang sederhana tersebut juga meliputi manajemen pasca pendaftaran seperti perpanjangan, perubahan nama/alamat, atau pembatasan jenis barang dan jasa.
Meskipun sistem ini memberikan fasilitas untuk mendapatkan perlindungan merek secara global, sistem ini tidak menjamin bahwa merek yang dimintakan pendaftarannya ke negara-negara tujuan melalui biro internasional otomatis didaftar dan mendapatkan perlindungan di seluruh negara tersebut. Permasalahan mengenai perlindungan dan bisa atau tidaknya suatu merek terdaftar di negara tujuan tunduk pada legislasi masing-masing negara. Sistem ini murni prosedur administrasi yang mempermudah serta mempersingkat waktu dan rute ke negara-negara tujuan.

Sekilas Mengenai Sistem Madrid
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa tujuan dari dibentuknya sistem ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi pemilik merek untuk memperluas wilayah perlindungan merek di luar wilayah teritorial negaranya melalui prosedur yang sederhana dan mudah dengan satu aplikasi dan pembayaran. Sistem ini bersifat alternatif bagi pemilik merek. Dengan demikian, pilihan rute yang digunakan diserahkan berdasarkan kebutuhan pemilik merek.
Siapakah pemohon atau pemilik merek yang dapat menggunakan Sistem Madrid ini? Pihak tersebut bisa merupakan seseorang atau badan hukum yang memiliki hubungan hukum dengan negara yang menjadi anggota the Madrid Union. Hubungan hukum yang dimaksudkan dalam ketentuan ini adalah pihak tersebut harus memiliki kewarganegaraan, domisili atau pendirian industri/komersial yang berlaku efektif di negara peserta Sistem Madrid. Pihak yang tidak memiliki hubungan hukum tersebut tidak dapat menggunakan sistem ini. Sistem ini juga tidak bisa memberikan pilihan negara tujuan perlidungan di luar anggota the Madrid Union.
Aplikasi internasional yang didaftarkan melalui Sistem Madrid harus memiliki merek dasar baik berupa merek yang telah terdaftar (basic registration) atau aplikasi merek yang masih dalam proses (basic application) di negara asal. Ketentuan merek yang domohonkan di negara tujuan melalui Sistem Madrid harus identik dalam hal etiket merek, pemilik merek, dan juga jenis barang dan jasanya dengan yang tercatat di negara asal. Aplikasi internasional tersebut oleh pemohon harus disampaikan kepada Biro Internasional melalui kantor merek di negara asal. Pemohon tidak diperkenankan menyampaikan aplikasinya langsung ke Biro Internasional. Pemohon aplikasi internasional tidak memerlukan jasa konsultan hukum dalam proses ini.
Tanggal permintaan aplikasi internasional yang tercatat di negara asal akan menjadi tanggal pendaftaran internasional apabila aplikasi diterima oleh Biro Internasional dalam waktu tidak lebih dari dua bulan sejak tanggal permintaan di negara asal. Apabila Biro Internasional menerima aplikasi internasional dalam jangka waktu lebih dari dua bulan dari permintaan negara asal maka tanggal penerimaan oleh Biro Internasional akan menjadi tanggal pendaftaran internasional.
Biro Internasional memiliki fungsi dalam melaksakan pemeriksaan formalitas. Biro Internasional juga melakukan korespondensi dengan pemohon dan kantor merek negara asal pemohon apabila persyaratan formalitas belum lengkap. Jika persyaratan formalitas belum lengkap, pemohon harus melengkapi persyaratan tersebut dalam waktu tiga bulan. Jika dalam jangka waktu tersebut persyaratan tidak dipenuhi maka permohonan internasional itu dianggap ditarik kembali. Apabila persyaratan formalitas telah lengkap, Biro Internasional akan mendaftarkan aplikasi tersebut di Daftar Registrasi Internasional dan dipublikasi ke seluruh negara anggota perjanjian, serta memberikan notifikasi kepada kantor merek negara tujuan untuk melakukan pemeriksaan substantif.
Setiap negara anggota Paris Convention dapat ikut serta sebagai anggota the Madrid Union, baik sebagai peserta Agreement, Protocol atau keduanya sekaligus. Dengan demikian berarti ada negara yang hanya menjadi peserta Agreement saja, ada negara yang menjadi peserta Protocol, dan ada juga negara yang menjadi anggota dari keduanya. Ketentuan ini juga juga berpengaruh terhadap aplikasi internasional melalui Sistem Madrid.  Dalam Sistem Madrid, suatu aplikasi internasional harus ditujukan ke negara tujuan secara jelas berdasarkan keanggotaannya.
Suatu aplikasi internasional dari negara asal yang merupakan anggota Agreement hanya dapat ditujukan untuk negara-negara anggota Agreeement. Apabila aplikasi tersebut berasal dari negara peserta Protocol maka tujuannya hanya dapat ditujukan bagi negara peserta Protocol. Jika negara asal merupakan peserta kedua perjanjian, Agreement dan Protocol, maka aplikasi internasional yang berasal dari negara tersebut dapat ditujukan ke negara perserta Sistem Madrid manapun. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa terdapat tiga jenis aplikasi merek internasional dalam Sistem Madrid, yaitu:
1)    Aplikasi internasional yang diatur secara eksklusif berdasarkan Agreement, yang berarti negara tujuan adalah negara-negara peserta Agreement;
2)    Aplikasi internasional yang diatur secara eksklusif berdasarkan Protocol, yang berarti negara tujuan adalah negara-negara peserta Protocol;
3)    Aplikasi internasional yang diatur berdasarkan Agreement dan Protocol, yang berarti negara tujuan adalah negara-negara peserta Agreement dan/atau Protocol.

Salah satu keunggulan Sistem Madrid adalah cukup satu kali pembayaran dengan satu mata uang Swiss Francs (CHF) melalui Biro Internasional untuk satu aplikasi yang ditujukan untuk negara-negara tujuan. Adapun mengenai rincian biaya diatur sebagai berikut:
1)    Basic fee
Nominal yang harus dibayarkan adalah CHF 653 untuk setiap merek hitam putih dan CHF 903 untuk setiap merek berwarna.
2)    Supplementary fee
Besar nominal ini adala CHF 100 untuk setiap kelas barang/jasa apabila aplikasi merek internasional tersebut didaftarkan untuk lebih dari tiga kelas barang/jasa. Unsur biaya ini tidak perlu dibayar apabila suatu aplikasi internasional tidak lebih dari tiga jenis barang/jasa.
3)    Complementary fee
Biaya ini diberikan kepada negara tujuan untuk setiap aplikasi internasional yang masuk ke negara tersebut. Besarnya biaya ini adal CHF 100 untuk setiap aplikasi.
4)    Individual fee
Nominal unsur biaya ini ditentukan sepihak oleh setiap negara tujuan.Unsur biaya ini dapat dipungut oleh negara tujuan apabila negara-negara tujuan tersebut tidak mau menggunakan ketentuan supplementary fee dan complementary fee. Akan tetapi besarnya nominal individual fee[xiv] tidak boleh melebihi dari biaya pendaftaran aplikasi nasional di negara tujuan tersebut. Apabila suatu negara memilih individual fee, maka pemohon di negara tujuan tersebut tidak perlu membayar supplementary fee dan complementary fee. Pengaturan seperti ini bertujuan agar tidak merugikan bagi negara-negara yang biaya aplikasi nasionalnya lebih besar dari supplementary fee dan complementary fee.

Kantor merek negara tujuan melakukan pemeriksaan substantif berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional masing-masing negara. Dengan demikian aplikasi internasional melalui Sistem Madrid ini tidak menjamin bahwa merek tersebut akan terdaftar di semua negara tujuan. Hal yang positif  dari sistem ini adalah setiap negara tujuan diharuskan untuk memilih jangka waktu maksimal pemeriksaan substantif  12 atau 18 bulan. Apabila dalam jangka waktu yang dipilih tersebut belum dapat dilaksanakan maka aplikasi internasional tersebut harus didaftar. Jika suatu aplikasi internasional ditolak di suatu negara tujuan, maka pemohon membutuhkan jasa konsultan di negara tujuan tersebut. Aplikasi yang ditolak tersebut akan diperlakukan sama dengan proses aplikasi nasional.
Pendaftaran internasional dapat diperluas ke negara-negara tujuan lainnya atau menambah jenis barang atau jasa yang terdaftar dalam Daftar Registrasi Internasional apabila pada saat aplikasi internasional belum disebutkan walaupun pendaftaran internasional telah selesai. Hal ini dikenal dengan istilah subsequent designation. Subsequent designation biasanya disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut:
-       Pada awalnya tidak diperlukan perlindungan di negara tertentu, tetapi pada perkembangannya diperlukan;
-       Ada negara yang pada saat proses aplikasi belum terdaftar sebagai anggota the Madrid Union, tetapi belakangan bergabung dengan Sistem Madrid;
-       Untuk menambah jenis barang atau jasa yang tercatat di Daftar Registrasi Internasional.

Jika di sebuah negara tujuan terdapat pendaftaran nasional dan internasional untuk merek yang identik termasuk jenis barang dan jasanya, dan pendaftaran nasional sudah ada sebelum pendaftaran internasional berlaku maka pendaftaran nasional dianggap telah diganti ke pendafatran internasional. Hal ini disebut dengan replacement. Jika negara tujuan mendaftarkan replacement tersebut atas permohonan dari pemohon, maka hal itu dilaporkan ke Biro Internasional untuk dicatatkan.
Dalam hal proteksi, kekuatan perlindungan pendaftaran internasional berlaku sama dengan pendaftaran nasional di suatu negara dalam hal ruang lingkup dan jangka waktu. Perpanjangan pendaftaran internasional dapat dilakukan setiap 10 tahun. Dalam proses perpanjangan, perubahan nama/alamat, pengalihan hak, lisensi  dan pembatalan dapat dilakukan dengan satu proses yang sederhana melalui Biro Internasional yang berlaku untuk seluruh negara tujuan.
Dalam jangka waktu lima tahun sejak tanggal pendaftaran, pendaftaran internasional masih memiliki ketergantungan terhadap basic application atau basic registration. Jika basic registration dibatalkan karena keputusan pengadilan, keputusan kantor merek negara asal, inisiatif pemohon atau tidak diperpanjang masa perlindungannya dalam kurun waktu lima tahun tersebut, maka secara otomatis pendaftaran internasional tersebut batal di seluruh negara tujuan. Ketentuan tersebut berlaku juga untuk basic application, apabila terjadi penolakan definitif atau penarikan kembali dalam periode lima tahun itu. Ketentuan ini dalam Sistem Madrid lebih dikenal dengan istilah central attack.

Perbedaan Antara Agreement dan Protocol

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa Sistem Madrid dibentuk berdasarkan dua perjanjian, yakni Agreement  dan Protocol. Kedua perjanjian tersebut memiliki konsep dan tujuan yang sama karena pada dasarnya kedua perjanjian tersebut memfasilitasi sistem pendaftaran merek yang bersifat global secara mudah dan sederhana.. Meskipun demikian terdapat juga beberapa hal yang membedakan kedua perjanjian tersebut. Perbedaan-perbedaan tersebut adalah:

1)    Keanggotaan perjanjian;
Keanggotaan Agreement hanya dibatasi untuk negara-negara peserta Paris Convention saja, sedangkan keanggotaan Protocol selain negara anggota Paris Convention juga terbuka bagi bagi organisasi antar pemerintah[xv] dan organisasi yang berperan sebagai kantor regional pendaftaran merek. Dengan demikian persyaratan keanggotaan Protocol lebih fleksibel dibandingkan Agreement.

2)    Bahasa yang digunakan;
Fleksibilitas Protocol juga terlihat dari bahasa yang digunakan dalam perjanjian. Aplikasi internasional melalui Agreement hanya dapat menggunakan bahasa Perancis sebagaimana yang disyaratkan dalam perjanjian tersebut. Sementara itu, negara anggota Protocol dibolehkan memilih salah satu bahasa dari bahasa Inggris, Perancis, atau Spanyol.

3)    Merek dasar;
Setiap aplikasi internasional dalam Sistem Madrid mensyaratkan adanya merek dasar dari negara asal. Dalam Agreement, prasyarat merek dasar tersebut harus berupa basic registration di negara asal. Akan tetapi, ketentuan ini diperluas dalam Protocol. Merek dasar yang digunakan dalam aplikasi internasional dalam Protocol dapat berupa basic registration atau basic application di negara asal.

4)    Jangka waktu pemeriksaan substantif;
Dalam Agreement, notifikasi hasil pemeriksaan substantif di negara tujuan harus disampaikan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 12 bulan. Sedangkan dalam Protocol, kantor merek  negara tujuan dapat memilih jangka waktu pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif paling lama 12 bulan atau 18 bulan.

5)    Central Attack;
Perlakuan pendaftaran atau aplikasi internasional jika terjadi central attack juga menjadi salah satu perbedaan yang signifikan antara Agreement dan Protocol. Jika terjadi central attack maka seluruh pendaftaran atau aplikasi internasional dalam Sistem Madrid secara otomatis gugur. Agreement tidak memberikan alternatif apapun apabila pendaftaran atau aplikasi internasional itu batal berdasarkan ketentuan central attack. Namun demikian, pendaftaran atau aplikasi internasional yang gugur karena central attack dalam Protocol dapat dikonversi menjadi pendaftaran atau aplikasi nasional tanpa kehilangan tanggal permohonan awal atau tanggal prioritas.

6)    Biaya
Agreement melarang negara-negara anggota menggunakan individual fee dan hanya memperkenankan komponen biaya sebagaimana diatur dalam supplementary fee dan complementary fee. Ketentuan ini merugikan negara-negara yang memiliki biaya aplikasi nasional yang lebih tinggi dari supplementary fee dan complementary fee. Dalam Protocol, negara anggota boleh memilih untuk menggunakan salah satu dari individual fee atau supplementary fee dan complementary fee. Umumnya negara-negara yang memiliki biaya aplikasi nasional yang lebih tinggi dari komponen supplementary fee dan complementary fee akan memilih Individual Fee.

PENUTUP
Sistem Madrid dibentuk oleh dua perjanjian , yakni Agreement dan Protocol. Oleh karena Protocol dianggap memiliki lebih banyak kelebihan maka banyak negara yang bergabung ke dalam Sistem Madrid melalui aksesi Protocol. Meskipun tidak tertutup bagi negara-negara untuk bergabung dalam Sistem Madrid melalui Agremeent. Bahkan banyak negara-negara yang sebelumnya telah ikut serta dalam Agreement, juga turut bergabung dalam Protocol. Begitu juga dengan Indonesia yang berencana untuk ikut dalam Sistem Madrid melalui Protocol karena lebih menguntungkan.
Tujuan dibentuknya sistem ini untuk memfasilitasi dunia usaha agar lebih dinamis. Sistem Madrid merupakan sebuah alternatif yang menawarkan kemudahan bagi pemilik merek untuk mendapatkan proteksi mereknya di luar negeri. Sekilas bergabungnya Indonesia ke dalam Sistem Madrid akan membawa manfaat bagi merek dalam negeri untuk “go international”.  Meskipun demikian akibat yang signifikan juga akan berdampak dalam hal regulasi dan administrasi di Direktorat Jenderal HKI yang akan berfungsi sebagai kantor merek negara asal dan negara tujuan. Penyesuaian dalam hal peraturan perundang-undangan dan teknis administratif mutlak diperlukan sebelum Sistem Madrid berlaku.



[i]Perjanjian ini dibentuk pada tanggal 14 April 1891, direvisi di Brussels (1900), di Washington (1911), di Hague (1925), di London (1934), di Nice (1957), di Stockholm (1967) dan diamandemen pada tahun 1979.
[ii]Madrid Protocol diadopsi pada 27 Juni 1989 dan berlaku sejak 1 Desember 1995 serta efektif berjalan pada tanggal 1 April 1996. Protocol telah mengalami dua kali amandemen pada tahun 2006 dan 2007.
[iii]The Paris Convention for the Protection of Industrial Property ditandatangani pada tahun 1883 oleh 11 negara, yakni: Belgia, Brasil, Perancis, Guatemala, Italia, Belanda, Portugal, El Salvador, Serbia, Spanyol, dan Swiss. Setelah mengalami beberapa kali revisi, perjanjian ini diamandemen pada 28 September 1979. Indonesia telah mengaksesi perjanjian ini dengan KEPPRES Nomor 15 Tahun 1997.

[iv]Giulio Martelini, “How Madrid Has Changed Trademark Practice,” (Makalah disampaikan pada Seminar Madrid Protocol: The Way Forward for Indonesia, Tangerang, 23 Juni 2011).
[v]Gambar diadaptasi dari materi IP Panorama e-Learning Content the 4th Annual WIPO-KIPO-KAIST-KIPA Advanced International Certificate Course.
[vi]Selain empat kantor regional yang mengakomodasi perlindungan HKI tersebut, terdapat juga tiga kantor regional khusus untuk perlindungan paten. Tiga kantor regional tersebut meliputi European Patent Office (EPO), Eurasian Patent Office (EAPO) dan Patent Office of the Cooperation Council for the Arab States of the Gulf (GCC Patent Office).
[vii]Negara-negara tersebut adalah Belanda, Belgia, Italia, Jerman, Luksemburg, Perancis, Britania Raya, Denmark, Irlandia, Yunani, Portugal, Spanyol, Swedia, Austria, Finlandia, Republik Ceko, Estonia, Honggaria, Latvia, Lituania, Malta, Polandia, Siprus, Slovenia, Slovakia, Bulgaria, Rumania dan Kroasia. Lihat http://oami.europa.eu.
[viii]Berdasarkan data terakhir kedelapan belas negara tersebut adalah Botswana, Gambia, Ghana, Kenya, Lesotho, Malawi, Mozambique, Namibia, Sierra Leone, Liberia, Rwanda, Somalia, Sudan, Swaziland, Tanzania, Uganda, Zambia and Zimbabwe. ARIPO juga diberikan mandat untuk bekerja sama dengan 12 negara yang berpotensi untuk menjadi anggotanya, yang saat ini berstatus sebagai observer. Negara-negara tersebut meliputi Angola, Algeria, Burundi, Mesir, Eritrea, Ethiopia, Libya, Mauritius, Nigeria, Seychelles, Afrika Selatan dan Tunisia. Lihat www.aripo.org.
[ix]Negara anggota OAPI tersebut adalah Benin, Burkina Faso, Kamerun, Republik Afrika Tengah, Chad, Kongo, Equatorial Guinea, Gabon, Guinea, Guinea Bissau, Ivory Coast, Mali, Mauritania, Niger, Senegal, Comoros dan Togo. Lihat www.oapi.wipo.net.
[x] www.boip.int
[xi]Gambar diadaptasi dari materi IP Panorama e-Learning Content the 4th Annual WIPO-KIPO-KAIST-KIPA Advanced International Certificate Course.
[xii]Gambar diadaptasi dari materi IP Panorama e-Learning Content the 4th Annual WIPO-KIPO-KAIST-KIPA Advanced International Certificate Course.
[xiii]Sebagaimana dirangkum dari Madrid System (The Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks and the Protocol Relating to that Agreement: Objectives, Main Features, Advantages). WIPO Publication, 2006.
[xiv]Besar nominal untuk individual fee di tiap-tiap negara secara jelas dan lengkap dapat dilhat di http://www.wipo.int/madrid/en/madridgazette/remarks/ind_taxes.html
[xv]Dengan syarat setidaknya salah satu anggota organisasi antar pemerintah tersebut adalah negara peserta Paris Convention.


Tulisan ini di publikasikan dalam Media HKI 2013 Kementerian Hukum dan HAM

Note : Ilustrasi dalam tulisan ini tidak dapat di tampilakan. Untuk mendapatkan file lengkap beserta ilustrasi dapat menghubungi penulis